Kejari Sawahlunto—Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama GANNOFFAHLIS ke Rutan Kelas IIb Kota Sawahlunto. Jaksa Eksekutor melakukan Eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 6799 K/Pid.sus/2025.Dalam Putusannya, GANNOFFAHLIS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakkan dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terpidana di Vonis pidana penjara 5 (lima) tahun, Denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.331.904.746,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. – from Instagram
18 September 2025 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
SelengkapnyaBahwa pada hari Rabu, 17 September 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, pukul 09.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S. H., M. H., Bersama Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus, Bapak Andiko, S. H., M. H., beserta staf Bidang Tindak Pidana Khusus, mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Satuan Kerja oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.Kegiatan ini dilaksanakan Dalam Rangka Optimalisasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Se Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Realisasi Penyerapan Anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus Tahun Anggaran 2025. – from Instagram
17 September 2025 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
SelengkapnyaBahwa pada hari rabu, 17 September 2025, Pukul 09.00, bertempat di Radio Sawahlunto 99,9 FM Kota Sawahlunto, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Ibu Laras Iga Mawarni,S.H., bersama Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama) Mastura Ajeng Saputri,S.H., melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa Radio 99,9 Sawahlunto FM dengan Tema "Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguanan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa".Dalam kesempatan ini, Kasubsi II memaparkan Pedoman Jaksa Agung No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguanan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran No.1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pedoman Jaksa Agung tersebut merupakan wujud peran Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan menjadi acuan bagi penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, khususnya dalam penyelesaian penanganan perkaratindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya cenderung bersifat punitif, akan tetapi juga semangat untuk memulihkan seperti keadaan semula dari pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).Kejaksaan hadir, tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga membangun kesadaran hukum sejak dini. – from Instagram
17 September 2025 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
SelengkapnyaBahwa pada hari rabu 17 September 2025, Pukul 13.30 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S. H., M. H., menerima kunjungan silaturahmi dari Bank Mandiri KCP Kota Sawahlunto.Kunjungan silaturahmi ini berjalan dalam suasana hangat dan penuh keakraban, serta diharapkan dapat mempererat hubungan antara Instansi Kejaksaan dan Bank Mandiri, demi tercapainya tujuan bersama untuk kemajuan serta kesejahteraan masyarakat di Kota Sawahlunto. – from Instagram
17 September 2025 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
SelengkapnyaBahwa pada hari Rabu,17 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Pukul 10.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, Bapak Didi Vinaldo Edwar, S.H., dan Jaksa Pengacara Negara beserta staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan Pendampingan Hukum terkait pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Sawahlunto.Berdasarkan Undang – undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. JPN bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. – from Instagram
17 September 2025 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya