Kejari Sawahlunto—Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama GANNOFFAHLIS ke Rutan Kelas IIb Kota Sawahlunto. Jaksa Eksekutor melakukan Eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 6799 K/Pid.sus/2025.Dalam Putusannya, GANNOFFAHLIS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakkan dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terpidana di Vonis pidana penjara 5 (lima) tahun, Denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.331.904.746,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. – from Instagram

18 September 2025 |


Check out this new image
Kejari Sawahlunto—Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan Eksekusi Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama GANNOFFAHLIS ke Rutan Kelas IIb Kota Sawahlunto. Jaksa Eksekutor melakukan Eksekusi berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 6799 K/Pid.sus/2025.Dalam Putusannya, GANNOFFAHLIS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakkan dalam Dakwaan  Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun  2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terpidana di Vonis pidana penjara 5 (lima) tahun, Denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) Subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.331.904.746,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite