Bahwa pada hari rabu, 17 September 2025, Pukul 09.00, bertempat di Radio Sawahlunto 99,9 FM Kota Sawahlunto, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Ibu Laras Iga Mawarni,S.H., bersama Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama) Mastura Ajeng Saputri,S.H., melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa Radio 99,9 Sawahlunto FM dengan Tema "Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguanan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa".Dalam kesempatan ini, Kasubsi II memaparkan Pedoman Jaksa Agung No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguanan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran No.1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pedoman Jaksa Agung tersebut merupakan wujud peran Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan menjadi acuan bagi penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, khususnya dalam penyelesaian penanganan perkaratindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya cenderung bersifat punitif, akan tetapi juga semangat untuk memulihkan seperti keadaan semula dari pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).Kejaksaan hadir, tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga membangun kesadaran hukum sejak dini. – from Instagram

17 September 2025 |


Check out this new image
Bahwa pada hari rabu, 17 September 2025, Pukul 09.00, bertempat di Radio Sawahlunto 99,9 FM Kota Sawahlunto, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Ibu Laras Iga Mawarni,S.H., bersama Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa Ahli Pertama) Mastura Ajeng Saputri,S.H., melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa Radio 99,9 Sawahlunto FM dengan Tema "Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguanan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa".Dalam kesempatan ini, Kasubsi II memaparkan Pedoman Jaksa Agung No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguanan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Retoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan Surat Edaran No.1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif. Pedoman Jaksa Agung tersebut merupakan wujud peran Kejaksaan untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan menjadi acuan bagi penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika, khususnya dalam penyelesaian penanganan perkaratindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tidak hanya cenderung bersifat punitif, akan tetapi juga semangat untuk memulihkan seperti keadaan semula dari pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid).Kejaksaan hadir, tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga membangun kesadaran hukum sejak dini. - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite