Bahwa pada hari Rabu,17 September 2025 bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Pukul 10.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, Bapak Didi Vinaldo Edwar, S.H., dan Jaksa Pengacara Negara beserta staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan Pendampingan Hukum terkait pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Sawahlunto.Berdasarkan Undang – undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. JPN bertugas memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. – from Instagram
17 September 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite