#Repost @kejaksaan.ri ・・・HIGHLIGHT OF THE DAY.Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara FS dkk, Rabu 5 Oktober 2022.#KejaksaanRI #Jaksa #JaksaAgung #TrapsilaAdhyaksa #JAMPidum – from Instagram
6 October 2022 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya#Repost @kejaksaan.ri ・・・HIGHLIGHT OF THE DAY.Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara FS dkk, Rabu 5 Oktober 2022.#KejaksaanRI #Jaksa #JaksaAgung #TrapsilaAdhyaksa #JAMPidum – from Instagram
6 October 2022 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya#Repost @kejaksaan.ri ・・・Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa pada Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW. “Pada hari ini, penyerahan Tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum.Adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa Tersangka ke persidangan. Selanjutnya, JAM-Pidum menyampaikan bahwa dalam perkara ini, Presiden RI Joko Widodo meminta kita transparan untuk perkara ini karena menarik perhatian masyarakat. Untuk itu, dalam pelimpahan perkara ini, JAM-Pidum meminta untuk dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ini menjadi perhatian pemerintah. Sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa 04 Oktober 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan#KejaksaanRI #Jaksa #JaksaAgung #TrapsilaBerakhlak – from Instagram
6 October 2022 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya#Repost @kejaksaan.ri ・・・Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator. Simak berita selengkapnya di website: www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaAgung #PidumKejagung #BanggaMelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa #PuspenkumKejagung #IndonesiaMaju – from Instagram
6 October 2022 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
SelengkapnyaKamis, 06 Oktober 2022Menghindari penyalahgunaan Narkotika BNNK Sawahlunto melakukan kegiatan deteksi dini dengan melaksanakan test urine kepada seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Sawahlunto____Update terus informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew@kejatisumbarnew#kejarisawahlunto – from Instagram
6 October 2022 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya