#Repost @kejaksaan.ri ・・・Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator. Simak berita selengkapnya di website: www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaAgung #PidumKejagung #BanggaMelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa #PuspenkumKejagung #IndonesiaMaju – from Instagram

6 October 2022 |


Check out this new image
#Repost @kejaksaan.ri ・・・Rabu 05 Oktober 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka CP, Tersangka ARA, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, Tersangka FS, Tersangka HK, Tersangka ARA, dan Tersangka AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob). Sementara terhadap yang lain yaitu Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka IW, Tersangka RRW. Tersangka REPL, dan Tersangka KM dilakukan penahanan di Bareskrim Polri. Lalu untuk Tersangka PC dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.JAM-Pidum menyampaikan bahwa sebagai penegak hukum dan Jaksa, memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh Tersangka termasuk Tersangka REPL yang berstatus sebagai justice collaborator. Simak berita selengkapnya di website: www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaAgung #PidumKejagung #BanggaMelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa #PuspenkumKejagung #IndonesiaMaju - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite