#Repost @kejaksaan.ri ・・・Selasa 14 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa JGP Menteri Komunikasi dan Informatika RI seagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.Simak Berita Selengkapnya di www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa – from Instagram
17 February 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya#Repost @kejaksaan.ri ・・・Terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman mati, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis 20 tahun penjara, Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis 15 tahun penjara, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis 13 tahun penjara, dengan ini kami menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut yaitu: 1.Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.2.Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam surat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. 3.Terhadap perkara tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.Selanjutnya terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu: 1.Dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU.2.Dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan. 3.Terhadap perkara Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding. – from Instagram
17 February 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya#Repost @kejaksaan.ri ・・・Konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis 16 Februari 2023, Kejaksaan Agung menyampaikan respon terkait Vonis Terdakwa Pembunuhan BerencanaTerhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaProfesionall #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak – from Instagram
17 February 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya#Repost @kejaksaan.ri ・・・Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaProfesionall #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak – from Instagram
17 February 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya#Repost @kejaksaan.ri ・・・Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, 20 tahun penjara pada Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa KUAT MA’RUF, bersama ini Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal terkait vonis tersebut.Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhykasaBerakhlak – from Instagram
17 February 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya