#Repost @kejaksaan.ri ・・・Menanggapi vonis Terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU yakni pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan pendapat terkait vonis tersebut.Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaProfesionall #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak – from Instagram
17 February 2023 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite