Senin tanggal 20 Maret 2023, bertempat di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika Pada Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto dari Penyidik BNN Provinsi Sumbar, terhadap Tersangka an. RENOFRI Pgl RENO Bin ESNERI didakwa oleh Tim Penuntut umum dengan Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pasal Primair Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dari BNNP Sumatera Barat.____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumaterabarat @kejatisumaterabarat #kejarisawahlunto – from Instagram
20 March 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
SelengkapnyaSenin, 20 Maret 2023Kasubsi A Arief Hidayat,S.H mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbag) RKPD Kota Sawahlunto Tahun 2024 di Hall PTBA Ombilin Kota Sawahlunto.____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew@kejatisumbarnew#kejarisawahlunto – from Instagram
20 March 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya#Repost @kejaksaan.ri ・・・Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk yang Melakukan Penganiayaan Keji terhadapKorban Cristalino David Ozora Latumahina. Mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran pers ini, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:1. Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.2. Terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.#KejaksaanRI #JaksaProfesional #JaksaBerintegritas #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak – from Instagram
19 March 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
SelengkapnyaPelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Nama Sulbahri Hasibuan Pgl Ari melanggar pasal 372 atau 378 KUHPidana. ____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumaterabarat @kejatisumaterabarat #kejarisawahlunto – from Instagram
16 March 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
SelengkapnyaKamis, 16 Maret 2023Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Atas Nama Sulbahri Hasibuan Pgl Ari melanggar pasal 372 atau 378 KUHPidana. ____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumaterabarat @kejatisumaterabarat #kejarisawahlunto – from Instagram
16 March 2023 | Tags:Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite
Selengkapnya