Senin tanggal 20 Maret 2023, bertempat di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Narkotika Pada Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto dari Penyidik BNN Provinsi Sumbar, terhadap Tersangka an. RENOFRI Pgl RENO Bin ESNERI didakwa oleh Tim Penuntut umum dengan Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pasal Primair Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Lebih Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dari BNNP Sumatera Barat.____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumaterabarat @kejatisumaterabarat #kejarisawahlunto – from Instagram
20 March 2023 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite