Seorang pria asal Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto yang berinisial “RHS”, lepas dari Pemidanaan Penjara yang seharusnya dijalani, berkat upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Bapak Andarias D’Orney, S.H.,M.H., yang telah disetujui TP Oharda pada Kejaksaan Agung RI dan disampaikan oleh OHARDA JAMPIDUM RI dalam Ekspos perkara yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 secara daring melalui Zoom Meeting. – from Instagram
20 August 2024 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite