#Repost @kejaksaan.ri ・・・Senin 14 November 2022 pukul 15:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ yang dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Primayuda Yutama, S.H. dan Tommy Desatria, S.H.), sementara Terdakwa hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ dihukum 10 tahun penjara dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 milyar.Simak berita selengkapnya di website www.kejaksaan.go.id#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #BanggamelayaniBangsa #TrapsilaAdhyaksa – from Instagram
15 November 2022 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite