Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Sawahlunto

30 December 2022 |


Rabu, 28 Desember 2022, telah terjadi Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahun 2022 Kejaksaan Negeri Sawahlunto, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Bapak Dr. Abdul Mubin,S.T.,S.H.,M.H, Kepala Seksi PB3R Bapak Ogy Fabrio Mandala,S.H, Beserta Tamu Undangan Instansi Terkait. Kejadian ini terjadi karena Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas dan putusan pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan Dibidang Pidana Umum, Pemusnahan Barang Bukti yang terdiri dari 24 Perkara berupa Narkotika Jesnis Shabu sebanyak 4,3421 gram dihancurkan dengan cara di blender, Narkotika Jenis Ganja sebanyak 16,793 gram dimusnakan dengan cara dibakar, 1 buah HP dimusnakan dengan cara dipukul sampai pecah, Beberapa jenis pakaian, bantal dimusnakan dengan cara dibakar. seluruh kegiatan berjalan dengan lancar dan aman