Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan tersangka atas nama Dedi Afrianto Pgl Dedi oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto

30 December 2022 |


Kamis, 29 Desember 2022, telah terjadi Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan tersangka atas nama Dedi Afrianto Pgl Dedi oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Bapak Dr. Abdul Mubin, S.T.,S.H.,M.H, Kasi Intelijen Bapak Dede Mauladi,S.H sebagai Fasilitator, Plt. Kasi Pidum Bapak Hendrio Suherman,S.H.,M.H, Tersangka atas nama Dedi Afrianto pgl Dedi, Korban atas nama Erika Putri, serta seluruh keluarga korban dan tersangka. Kejadian ini terjadi karena Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut telah dicapai kesepakatan Restorative Justice untuk berdamai dengan syarat tersangka dan keluarga besar membantu biaya pengobatan korban, dengan tersangka atas nama Dedi Afrianto pgl Dedi yang disangka melanggar ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHPidana , dalam perkara tersebut dapat dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020 dengan syarat tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana , ancaman hukuman dibawah 5 tahun, antara korban dan tersangka sudah terjadi perdamaian dan kesepakatan perdamaian dengan syarat tersangka dan keluarga bear membantu biaya pengobatan korban, adanya penyesalan dari tersangka dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.