PELAKSANAAN DIVERSI KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO
13 March 2026 |

Bahwa pada hari Senin, tanggal 9 Maret 2026, Sekira Pukul 10.30 WIB, Bertempat di Ruang Diversi Kejaksaan Negeri Sawahlunto, telah dilaksanakan Pelaksanaaan Diversi oleh Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan diversi sebagai bentuk upaya penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Diversi dilakukan dengan mempertemukan pihak yang terlibat dalam perkara, yaitu anak, korban, orang tua/wali, serta pihak terkait lainnya untuk mencapai kesepakatan bersama yang adil dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Pelaksanaan diversi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam menerapkan prinsip perlindungan anak serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Melalui musyawarah yang dilaksanakan dengan penuh kekeluargaan, diharapkan tercapai penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Kejaksaan Negeri Sawahlunto terus berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara humanis, profesional, serta mengedepankan nilai keadilan restoratif demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban.