Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Dr. ABDUL MUBIN, ST.,SH., MH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama-sama Kasi Datun VIVI NILASARI,SH,MH, Jaksa Pengacara Negara OGY FABRIO MANDALA,SH dan RIA HAMERLIN,SH melakukan kegiatan tinjau lapangan (site visit) ke lokasi tempat penyimpanan sementara (TPS) abu bekas pembakaran batu bara yang dikenal dengan Fly ash dan Bottom ash (FABA) pada lokasi PT. PLN (Persero) PLTU Unit Pelaksana Pembangkitan UPK Ombilin Sawahlunto. Selain itu dilakukan juga kegiatan site visit ke lokasi penimbunan akhir pada lahan bekas/pasca tambang sebagai area pengelolaan dan pemanfaatan FABA yang dihasilkan oleh PLTU Ombilin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Pemberian Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Sawahlunto kepada PT. PLN (Persero) PLTU UPK Ombilin terhadap permasalahan FABA yang dihasilkan pasca terbit dan berlakunya PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup…____Update terus informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew#kejarisawahlunto – from Instagram

28 April 2021 |


Check out this new image
Pada hari Senin tanggal 26 April 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Dr. ABDUL MUBIN, ST.,SH., MH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama-sama Kasi Datun VIVI NILASARI,SH,MH, Jaksa Pengacara Negara OGY FABRIO MANDALA,SH dan RIA HAMERLIN,SH melakukan kegiatan tinjau lapangan (site visit) ke lokasi tempat penyimpanan sementara (TPS) abu bekas pembakaran batu bara yang dikenal dengan Fly ash dan Bottom ash (FABA) pada lokasi PT. PLN (Persero) PLTU  Unit Pelaksana Pembangkitan UPK  Ombilin Sawahlunto. Selain itu dilakukan juga kegiatan site visit ke lokasi penimbunan akhir pada lahan bekas/pasca tambang sebagai area pengelolaan dan pemanfaatan FABA yang dihasilkan oleh PLTU Ombilin. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Pemberian Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Sawahlunto  kepada PT. PLN (Persero) PLTU UPK Ombilin terhadap permasalahan FABA yang dihasilkan pasca terbit dan berlakunya PP No 22 Tahun 2021 Tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup...____Update terus informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew#kejarisawahlunto - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite