KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MENGIKUTI SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI

9 March 2026 |


Bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026, Pukul 10.00 WIB, Bertempat di Balai Kota Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawwahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., beserta Jajaran Mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Sawahlunto, Sekretaris Daerah dan Jajaran Perangkat Daerah Kota Sawahlunto.

Melalui sosialisasi ini, jajaran Kejaksaan Negeri Sawahlunto mendapatkan pembekalan terkait perkembangan regulasi, penerapan ketentuan hukum terbaru, serta strategi penanganan perkara korupsi yang efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh insan Adhyaksa dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat penegak hukum, sekaligus memberikan kontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di tengah masyarakat.