KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MENGHADIRI BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITA UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
20 April 2026 |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2026, Pukul 07.30 WIB, Bertempat di Swiss Belhotel Harbour Bay Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., Menghadiri Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Bapak Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum., dengan materi Koordinasi Dinamis Penyidik Jaksa-Hakim dalam Pelaksanaan KUHP/KUHAP Baru & Undang-Undang Penyesuain Pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Bapak Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum., Ketua Kamar Pidana Umum, Bapak Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Indonesia, Ibu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bapak Komjen. Pol. Prof. Dr. Dedy Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Gubernur Kepulauan Riau, Bapak Ansar Ahmad dan Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Indonesia.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas serta kompetensi dalam mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana yang terbaru, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.
Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengoptimalkan penerapan regulasi secara tepat dan konsisten dalam pelaksanaan tugas, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.