KEJARI SAWAHLUNTO SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN TIPIKOR

24 December 2025 |


Sawahlunto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto sosialisasikan penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru.

Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang, Selasa (23/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, di KUHP baru yang akan mulai diberlakukan 2 Januari 2026 mendatang, juga mengatur pasal penerapan tindak pidana korupsi, pidana kerja sosial dan keadilan restoratif. Keadilan restoratif diatur secara eksplisit. Kajari Eddy Samrah dalam sosialisasi mengenai Pencegahan Tindak Pidana Korupsi mengatakan, korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga merampas hak masyarakat dan merusak kepercayaan publik.

“Ketika satu orang mengambil yang bukan haknya, jutaan lainnya kehilangan hak mereka untuk hidup lebih layak,” ujar Eddy Samrah.

Sosialisasi undang-undang itu yang digelar di ruang rapat balaikota, dibuka Walikota Sawahlunto Riyanda Putra dan dilanjutkan penyampaian materi. Materi Tupoksi dan Kewenangan Perdata dan Tata Usaha Negara disampaikan Kasi Datun Didi Vinaldo Edwar.

Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Jaksa Garda Desa, diantarkan Kepala Seksi Intelijen Rendra Taqwa Agusto. Restoratif justice dan penerapan sanksi pidana kerja sosial disampaikan Kasi Pidana Umum Adhi Putra Graha. Lalu, terkait Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi disampaikan Kasi Pidana Khusus Andiko.