KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MENGIKUTI FOCUS GROUP DISCUSSION
13 March 2026 |

Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, Pukul 09.00 WIB, Bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Haris Jasmana, S.H., dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Rudi Fernandes, S.H., M.H., mengikuti Focus Group Discussion yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Tindak Pidana Umum dalam rangka Penyusunan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai, secara daring melalui zoom meeting.
Focus Group Discussion ini dilaksanakan sebagai forum diskusi, pertukaran pandangan, serta penyampaian masukan dari berbagai satuan kerja Kejaksaan guna mendukung penyusunan pedoman yang komprehensif terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Perjanjian Penundaan Penuntutan dan Denda Damai. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi serta penguatan kebijakan dalam penerapan penegakan hukum yang lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Partisipasi Kejaksaan Negeri Sawahlunto dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung program serta kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas dan profesionalitas aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang penuntutan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan setiap jajaran Kejaksaan dapat memahami secara menyeluruh arah kebijakan yang akan dituangkan dalam Pedoman Jaksa Agung, sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan secara optimal, akuntabel, serta selaras dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.