KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MELAKSANAKAN ASSESMENT TERPADU

13 March 2026 |


Bahwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026, Pukul 10.00 WIB, Bertempat di Ruang Kerja Bidang Tindak Pidana Umum, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Ibu Alfi Soka Hananti, S.H., selaku Anggota Tim Assesment Terpadu BNN Kota Sawahlunto mengikuti Pelaksanaan Asesmen terhadap perkara narkotika secara daring melalui zoom meeting.

Kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap perkara narkotika merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika yang mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan pendekatan rehabilitatif.

Pelaksanaan Asesmen Terpadu bertujuan untuk memperoleh rekomendasi yang komprehensif dan objektif terkait status tersangka, termasuk kategori penyalahgunaan narkotika, pecandu narkotika atau korban. Hasil asesmen ini menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya, khususnya terkait penempatan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi dan koordinasi yang optimal antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, sehingga penanganan perkara narkotika dapat dilaksanakan secara tepat, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.