Kamis, 29 Desember 2022Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restortif Justice Atas Nama Dedi Afrianto melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. ____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew@kejatisumbarnew#kejarisawahlunto – from Instagram

29 December 2022 |


Check out this new image
Kamis, 29 Desember 2022Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restortif Justice Atas Nama Dedi Afrianto melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. ____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew@kejatisumbarnew#kejarisawahlunto - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite