Pada hari ini Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah diterima pembayaran uang pengganti dari terpidana Ir. Yayan Suryana. Pembayaran Uang pengganti tersebut berasal dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, pada Pekerjaan Rehabilitasi/ Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto dalam Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto Tahun 2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sawahlunto, Uang Pengganti yang disetor dan di titipkan ke kas negara telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 616K/ Pid.SUS/ 2017 tanggal 20 November 2017 yakni sebesar Rp. 260.716.738,77 ( Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Tujuh Puluh Tujuh Sen ), Uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara.Pembayaran uang pengganti tersebut bedasarkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 616K/ Pid.SUS/ 2017 tanggal 20 November 2017 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut terpidana Ir. Yayan Suryana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" Dan dihukum pidana penjara selama 5 Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan . Serta Menghukum terpidana Ir. Yayan Suryana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 260.716.738,77 ( Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah Tujuh Puluh Tujuh Sen ) dan jika tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun..__ – from Instagram
12 October 2021 | Tags:

Check out this new image from Instagram Posted by Intagrate Lite

Selengkapnya