KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MENGIKUTI PANEL PENANGANAN PERKARA KORUPSI DALAM ERA PEMBARUAN KUHP DAN KUHAP

22 December 2025 |


Bahwa pada Senin tanggal 22 Desember 2025, Pukul 09.00 Wib, bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andiko, S.H., M.H., beserta Jaksa Fungsional dan Staff Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, mengikuti Diskusi Panel Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP secara daring melalui Zoom Meeting yang diadakan oleh Kejaksaan Agung RI.Komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan terus diperkuat seiring pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Pembaruan regulasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan hukum, diharapkan aparat penegak hukum mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya supremasi hukum yang bersih dan berintegritas. - from Instagram

Bahwa pada Senin tanggal 22 Desember 2025, Pukul 09.00 Wib, bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bapak Andiko, S.H., M.H., beserta Jaksa Fungsional dan Staff Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sawahlunto, mengikuti Diskusi Panel Penanganan Perkara Korupsi dalam Era Pembaruan KUHP dan KUHAP secara daring melalui Zoom Meeting yang diadakan oleh Kejaksaan Agung RI.

Komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan terus diperkuat seiring pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pembaruan regulasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan hukum, diharapkan aparat penegak hukum mampu menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya supremasi hukum yang bersih dan berintegritas.

Posted by Intagrate Lite