Bahwa pada Senin tanggal 17 November 2025, bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S. H., M. H., Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Rendra Taqwa Agusto, S. H., mengikuti Ekspose Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Agam secara daring bersama dengan Direktur A Jampidum, Kejati Sumatera Barat beserta Kejari se-Sumatera Barat.Bahwa dari kegiatan ekspose Restorative Justice atas satu perkara Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Agam tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Restorative justice di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara pidana di luar persidangan formal melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai keadilan yang memulihkan. Pendekatan ini, yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, fokus pada pemulihan keadaan semula dan perdamaian, bukan pembalasan. – from Instagram
17 November 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite