KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MENGIKUTI EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE PERKARA
15 December 2025 |

Bahwa pada Senin tanggal 15 Desember 2025, Pukul 11.00 Wib, bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Adhi Putra Graha, S.H., bersama Staff Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengikuti Ekspose Restorative Justice Perkara Penganiayaan Kejaksaan Negeri Solok dan Perkara Pencurian dari Kejaksaan Negeri Pariawan secara Daring bersama Direktur A Jampidum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta Kejari se-Sumatera Barat.
Bahwa dari kegiatan ekspose Restorative Justice atas satu perkara Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Solok san perkara Pencurian Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Restorative Justice di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban , tokoh masyarakat, Penyidik dan pihak terkait lainnya untuk bersama- sama mencari penyelesaian permasalahan untuk mendapatkan kemanfaatan dan keadilan serta memulihkan keadaan semula sebagai penyelesaian perkara menghindari dendam diantara pihak pelaku dan korban dan mengembalikan hubungan yg telah renggang akibat perbuatan pelaku, menciptakan kembali keharmonisan di tengah masyarakat, Pendekatan ini diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, fokus pada pemulihan keadaan ke keadaan semula bukan semata mata pembalasan.
Pada perkara tertentu penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini lebih efektif, karena tujuan hukum selain kepastian hukum juga hukum itu harus membawa manfaat dan keadilan, bukan tujuan pembalasan saja terhadap pelaku.
Posted by Intagrate Lite