RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN ALIRAN KEPERCAYAAN DAN ALIRAN KEAGAMAAN MASYARAKAT (PAKEM)
15 December 2025 |

Bahwa pada Senin tanggal 15 Desember 2025, Pukul 10.00 Wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Rendra Taqwa Agusto, S.H., bersama Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Arief Hidayat, S.H., dan Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Ibu Laras Iga Mawarni, S.H., beserta staff Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Kegiatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Rapat Koordinasi ini penting untuk melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat dimana berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Dalam Perja tersebut Kejaksaan mempunyai Tugas sebagai berikut :
1. Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan.
2. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.
3. Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab.
dan Fungsi sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
2. Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya.
3. Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu.
Posted by Intagrate Lite