JAKSA MENGAJAR KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO
29 January 2026 |

Bahwa pada Kamis tanggal 29 Januari 2026, Pukul 09.00 Wib, Bertempat di SMAN 3 Sawahlunto, Jaksa Fungsional, Bapak Bayu Kresna Fernando Demoswa, S.H., dan Ibu Andini Siska Rahmadani, S.H., serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Jaksa) Mastura Ajeng Saputri, S.H., dan Tari Suswinda, S.H., melaksanakan Program Jaksa Mengajar dengan Materi Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan Jaksa Mengajar dengan tema “Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia” sebagai bagian dari upaya edukasi dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran strategis Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum, mulai dari bidang pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, intelijen penegakan hukum, hingga fungsi Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Melalui kegiatan Jaksa Mengajar ini, para peserta dibekali pengetahuan mengenai tugas, wewenang, serta tanggung jawab Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan, menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan humanisme. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana komunikasi yang efektif antara aparat penegak hukum dengan dunia pendidikan dalam membangun budaya hukum yang sadar, patuh, dan taat hukum sejak dini.
Diharapkan melalui program ini, generasi muda dapat lebih mengenal dan memahami peran Kejaksaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta mampu menjadi agen perubahan yang berintegritas dan berkontribusi positif dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di masa mendatang.
Posted by Intagrate Lite