EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO
29 January 2026 |

Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2025, sekitar Pukul 15.30 Wib, bertempat di Ruang Video Conference Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Adhi Putra Graha, S.H., serta Kasubsi I Bidang Intelijen, Bapak Arief Hidayat, S.H., Sekaligus sebagai Jaksa Fasilitator, Kasubsi Prapenuntutan, Ibu Evi Ratna Evalinda, S.H., dan Staff Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah melakukan Ekspose perkara yang dimohonkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice Perkara Narkotika secara Daring yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin,SH.,MH., yang diikuti oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat serta diikuti seluruh Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se- Sumatera Barat.
Permohonan Penghentian Penuntutan perkara Narkotika ini dilaksanakan berdasarkan Pedoman no. 18/2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice sebagai pelaksanaan atas Dominuslitis Jaksa dan Surat Edaran no.1 tahun 2025 tentang Optimalisasi penanganan perkara Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan pendekatan keadilan Restoratif.
Pengajuan Permohonan Penghentian Penuntutan ini dilakukan kepada tersangka karena telah memenuhi persyaratan peraturan per UU an yaitu dengan syarat :
1. Tersangka bukan Residivis Tindak Pidana Narkotika.
2. Barang Bukti Narkotika yg ditemukan sehari pemakaian (< 1 Gram).
3. Hasil tes urine tersangka Positif Metamferamina.
4. Hasil Assesment Tim Terpadu dari BNN menyimpulkan Penyalahguna Narkotika/ Sabu termasuk kategori ringan/sedang/berat dan tidak terlibat dalam peredaran/jaringan gelap Narkotika dan merekomendasikan terangka untuk menjalani rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan di RS. HB Saanin.
5. Hasil laboratorium forensik menyatakan barang bukti yang ditemukan merupakan (+) positif Narkotika Gol. I.
6. Belum pernah menjalani Rehabilitasi baik Rawat jalan maupun Rawat inap Narkotika.
7. Adanya surat pernyataan dari tersangka maupun Surat Jaminan dari keluarga untuk menjalani Rehabilitasi proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Adapun Tujuan utama rehabilitasi narkoba adalah memulihkan individu dari ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun psikologis, agar dapat kembali hidup sehat, produktif, dan berfungsi normal di masyarakat.
Karena Penyalahguna/pecandu narkotika dianggap orang sakit sehingga harus diobati dengan cara Rehabilitasi bukan dipenjara.
Rehabilitasi bukan hanya sekadar menyembuhkan, melainkan proses panjang untuk menghentikan penggunaan zat, mencegah kekambuhan (relapse), dan memperbaiki kualitas hidup sehingga pada akhirnya dapat kembali di tengah masyarakat, hidup normal tidak tergantung lagi dengan Narkotika sehingga dapat menata kembali kehidupan keluarganya yang normal.
Setelah dilakukan paparan dan profiling kehidupan tersangka dan keluarganya oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Umum dan Kasi Narkotika, selanjutnya pada Kesimpulan pimpinan memutuskan permohonan Penghentian Penuntutan perkara Narkotika dapat diterima untuk dilakukan Rehabilitasi Narkotika terhadap tersangka.
Dan dalam upaya Penghentian Penuntutan ini disampaikan kepada pimpinan, dilakukan dengan Profesional tanpa adanya Transaksional sebagaimana yang diharapkan oleh Pimpinan.
Posted by Intagrate Lite