Bahwa pada hari Senin, 11 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S. H., M. H., mengikuti kegiatan Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatanganan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Sawahlunto Tahun 2025.Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD sendiri merupakan rencana kerja tahunan daerah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.Kebijakan Umum APBD (KUA) pada dasarnya adalah rencana tahunan yang bersifat makro yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah disusun dengan memperhatikan dan mengacu pada agenda Pembangunan Nasional, Kebijakan Pemerintah Pusat serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. – from Instagram

11 August 2025 |


Check out this new image
Bahwa pada hari Senin, 11 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S. H., M. H., mengikuti kegiatan Rapat Paripurna dalam Rangka Penandatanganan Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kota Sawahlunto Tahun 2025.Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD sendiri merupakan rencana kerja tahunan daerah disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.Kebijakan Umum APBD (KUA) pada dasarnya adalah rencana tahunan yang bersifat makro yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang daerah dan rencana jangka menengah daerah disusun dengan memperhatikan dan mengacu pada agenda Pembangunan Nasional, Kebijakan Pemerintah Pusat serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite