SOSIALISASI KEWENANGAN KEJAKSAAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2021

23 December 2025 |


Check out this new image
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, Pukul 09.00 Wib, bertempat di Ruang Rapat M. Yamin Balaikota Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., beserta Para Kasi menjadi Narasumber pada Sosialisasi Kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran masyarakat terhadap Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Bidang pada Kejaksaan.Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum secara komprehensif, memperkuat nilai integritas, serta mendorong peran aktif masyarakat dan aparatur pemerintah dalam penegakan hukum.Melalui penerangan hukum ini diharapkan tercipta budaya taat hukum serta terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Kota Sawahlunto. - from Instagram

Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, Pukul 09.00 Wib, bertempat di Ruang Rapat M. Yamin Balaikota Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., beserta Para Kasi menjadi Narasumber pada Sosialisasi Kewenangan Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum serta kesadaran masyarakat terhadap Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing Bidang pada Kejaksaan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum secara komprehensif, memperkuat nilai integritas, serta mendorong peran aktif masyarakat dan aparatur pemerintah dalam penegakan hukum.

Melalui penerangan hukum ini diharapkan tercipta budaya taat hukum serta terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Kota Sawahlunto.

Posted by Intagrate Lite