Bahwa pada hari rabu tanggal 3 September 2025 pukul 9.00 wib, bertempat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sawahlunto, Kaur Kepegawaian Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Suardi Yulanda, S. H., beserta staf Arsiparis Kejaksaan Negeri Sawahlunto, melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Tata Pengelolaan Arsip.Berdasarkan pasal 29 BAB IV tentang Pengelolaan Arsip pada UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan dicantumkan bahwa pengelolaan arsip meliputi pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Selanjutnya disebutkan pula bahwa pengelolaan arsip dinamis dilakukan terhadap arsip vital, arsip aktif dan arsip inaktiv. – from Instagram
4 September 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite