Bahwa pada hari Rabu, 04 Desember 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Sawahlunto, JPU pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto terhadap Dugaan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Korban Casis Iwan Sutrisman Telaumbanua. Sesuai Putusan Majelis Hakim, Terdakwa diputus secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dipidana dengan penjara Seumur Hidup sesuai dengan Tuntutan JPU. – from Instagram
4 December 2024 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite