Bahwa pada hari kamis,11 September 2025 bertempat di Kebun Binatang Wisata Kandi Kota Sawahlunto, Pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, Bapak Didi Vinaldo Edwar, S.H., dan Jaksa Pengacara beserta staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan Pendampingan Hukum terkait pengadaan Belanja Natura dan pakan – pakan yang diadakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto.Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, sebagai Jaksa Pengacara Negara, menyampaikan analisa hukum terkait pengadaan tersebut dan berpesan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak.Berdasarkan Undang – undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. JPN bertugas untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. – from Instagram

12 September 2025 |


Check out this new image
Bahwa pada hari kamis,11 September 2025 bertempat di Kebun Binatang Wisata Kandi Kota Sawahlunto, Pukul 10.00 WIB, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, Bapak Didi Vinaldo Edwar, S.H., dan Jaksa Pengacara beserta staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan Pendampingan Hukum terkait pengadaan Belanja Natura dan pakan - pakan yang diadakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kota Sawahlunto.Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, sebagai Jaksa Pengacara Negara, menyampaikan analisa hukum terkait pengadaan tersebut dan berpesan agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kontrak.Berdasarkan Undang - undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintahan, ataupun kepentingan umum. JPN bertugas untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara. - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite