Bahwa pada hari Kamis, 28 November 2024, betempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Didi Vinaldo Edwar,S.H., telah melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait Penyelesaian Tunggakan PT Nusa Alam Lestari terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok sebesar Rp. 148.015.622,- (seratus empat puluh delapan juta lima belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) – from Instagram

28 November 2024 |


Check out this new image
Bahwa pada hari Kamis, 28 November 2024, betempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha, Didi Vinaldo Edwar,S.H., telah melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terkait Penyelesaian Tunggakan  PT Nusa Alam Lestari terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok sebesar Rp. 148.015.622,- (seratus empat puluh delapan juta lima belas ribu enam ratus dua puluh dua rupiah) - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite