Bahwa pada hari Kamis 21 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S. H., M. H., beserta jajaran dan staf Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengikuti Kegiatan Seminar Nasional Dalam Rangka Memeperingati Hari Lahir Kejaksaan R.I. ke-80 Tahun 2025 secara daring.Seminar nasional dengan tema "Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana".Deferred Prosecution Agreement atau DPA merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan, dengan cara penuntutan yang ditangguhkan berdasarkan persyaratan tertentu. Ini mencerminkan pendekatan progresif dalam sistem peradilan pidana yang memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani proses peradilan yang panjang.Jaksa Agung S.T. Burhanuddin menekankan bahwa DPA hanya dapat diterapkan pada tindak pidana tertentu, seperti korupsi, tindak pidana korporasi, dan pencucian uang, dengan tetap menjaga prinsip transparansi dan keadilan.Dengan adanya kajian akademik ini, diharapkan Kejaksaan dapat mengambil peran strategis dalam menyusun regulasi DPA, sehingga benar-benar menjadi sarana efisiensi hukum sekaligus pemulihan kerugian negara. – from Instagram
21 August 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite