Bahwa pada hari Kamis, 18 September 2025, bertempat di Ruang Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum, pukul 09.30 WIB, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum, Ibu Alfi Soka Hananti, S. H., mengikuti kegiatan Pelaksanaan Asesmen Terpadu.Asesmen merupakan suatu tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalah gunaan narkoba yang meliputi aspek medis dan aspek sosial. Asesmen dilakukan dengan cara wawancara, observasi, serta pemeriksaan fisik dan psikis residen. Wawancara menggunakan format asesmen yang berlaku/standar yang terdapat dalam PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor dan sesuai dengan format Adiction Severity Index (ASI). – from Instagram
18 September 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite