Bahwa pada hari Kamis, 18 September 2025, bertempat di Aula Puskesmas Talawi, pukul 12.30 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto diwakili oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti, Bapak Jovan Kurata Waruwu, S. H., M. H., menjadi narasumber "Sosialisasi Pencegahan Resiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Puskesmas sesuai Peraturan Presiden terbaru".Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Aparatur Sipil Negara khususnya bagi Petugas Pengelola Keuangan di Puskesmas tentang pencegahan resiko Korupsi.Dalam pemaparannya Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. – from Instagram
18 September 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite