Bahwa pada Hari Kamis, 14 Agustus 2025 Jaksa Pengacara Negara bersama Tim melakukan Monitoring Pendampingan Hukum Pembangunan ClubHouse dan Sarana Penunjang Hotel Ombilin Heritage oleh PT Bukit Asam Tbk.Dalam kegiatan tersebut Jaksa Pengacara juga memberikan Analisa Hukum agar dalam melaksanakan Pekerjaan PT Bukit Asam tetap memperhatikan Regulasi dan Pekerjaan dilaksanakan sesuai Kontrak.Bahwa berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia mengatur bahwa "Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah".Maka berdasarkan ketentuan tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk membantu Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk melakukan pemulihan keuangan Negara. – from Instagram
15 August 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite