Bahwa pada hari Kamis, 11 September 2025, pukul 08.30 WIB bertempat di Aula SKB Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M. H., menjadi narasumber Bimbingan Teknis Penyuluhan Hukum dan Jurnalistik bagi guru se-Kota Sawahlunto.Kegiatan ini dihadiri Walikota Sawahlunto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, Kepala Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto, beserta para peserta bimbingan teknis jurnalistik.Tujuan dari diselenggarakannya bimbingan teknis ini yaitu Memberikan pemahaman hukum, khususnya berkaitan dengan penggunaan media sosial secara bijak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama UU ITE, agar para guru dapat menjadi contoh teladan dalam bermedia digital dan membantu para guru mengasah kemampuan menulis sesuai kaidah jurnalistik yang nantinya akan di kurasi dan di publish di kanal khusus Pendidikan Kota Sawahlunto selama satu tahun pada portal Tribunpadang.com serta berkontribusi positif terhadap poin akreditasi dan sertifikasi guru tanpa adapenambahan biaya lainnya.Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto menyampaikan paparan dengan judul Literasi Hukum Dalam Jurnalistik dan Media Sosial, yang dalam penyampaian materi tersebut berfokus pada Undang – undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Di akhir pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto menyampaikan "Menulis berita adalah sebuah karya, namun memastikan kebenarannya adalah tanggung jawab hukum. Karena itu, saring sebelum sharing, sebab sekali dibagikan, jejak digital akan abadi. Literasi tanpa hukum hanyalah cerita, tetapi literasi yang berpijak pada hukum akan menjadi peradaban. Maka, tulislah apa yang benar, bukan sekadar apa yang viral." – from Instagram
11 September 2025 |
Check out this new image
from Instagram
Posted by Intagrate Lite