Bahwa pada hari Kamis, 07 Agustus 2025, bertempat di Khas Ombilin Kota Sawahlunto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Adhi Putra Graha, S.H. mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Penguatan KelembagaanBawaslu Kota Sawahlunto Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024.Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 menyatakan pemilu nasional dan pemilu lokal tidak boleh lagi dilaksanakan secara bersamaan.Dalam rapat ini disampaikan Kondisi ini tidak terlepas dari kolaborasi lintas sektor antara penyelenggara pemilu, Forkopimda, dan masyarakat. Ke depan, Pemko Sawahlunto berkomitmen untuk terus menyesuaikan kebijakan serta program daerah dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, terutama dalam menyambut tahapan Pemilu yang semakin kompleksPemko Sawahlunto menyambut baik forum koordinasi ini sebagai bagian dari upaya menyempurnakan ekosistem demokrasi lokal, dengan menempatkan prinsip netralitas ASN, transparansi data, serta kematangan kelembagaan sebagai fondasi utama – from Instagram
7 August 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite