KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

20 April 2026 |


Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026, Pukul 07.30 WIB, Bertempat di Ruang Kerja Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Haris Jasmana, S.H., beserta Kasubsi II Intelijen, Ibu Laras Iga Mawarni, S.H., dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Amelia Maharani Harley, S.H., Mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara daring melalui zoom meeting.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Bapak Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum., dengan materi Koordinasi Dinamis Penyidik Jaksa-Hakim dalam Pelaksanaan KUHP/KUHAP Baru & Undang-Undang Penyesuain Pidana, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Bapak Prof(HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M. Hum., dengan Materi Strategi Penegkan Hukum dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP yang Baru, Ketua Kamar Pidana MA RI, Bapak Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan Materi Penjanjian Penundaan Penuntutan, Guru Besar Universitas Indonesia, Ibu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., dengan Materi Judicial Scrutiny dalam KUHAP, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bapak Komjen. Pol. Prof. Dr. Dedy Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., Gubernur Kepulauan Riau, Bapak Ansar Ahmad dan Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Se-Indonesia.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas serta kompetensi dalam mengimplementasikan ketentuan hukum acara pidana yang terbaru, guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, transparan dan akuntabel.

Melalui Bimbingan Teknis ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengoptimalkan penerapan regulasi secara tepat dan konsisten dalam pelaksanaan tugas, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.