EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO
13 March 2026 |

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026, Pukul 09.00 WIB, Bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah Limbong, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Haris Jasmana, S.H., serta Kasubsi II Bidang Intelijen, Ibu Laras Iga Mawarni. S.H., Sekaligus sebagai Jaksa Fasilitator, telah melakukan Ekspose perkara yang dimohonkan untuk dihentikan penuntutan nya berdasarkan Restorative Justice Perkara Narkotika, secara Daring yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Bapak Muhibuddin, S.H., M.H., yang diikuti oleh Aspidum dan Kasi Narkotika Kejati Sumbar serta diikuti seluruh Kajari dan Kasi Pidum se- Sumatera Barat.
Permohonan Penghentian Penuntutan perkara Narkotika ini dilaksanakan berdasarkan Pedoman no. 18/2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice sebagai pelaksanaan atas Dominuslitis Jaksa dan Surat Edaran no.1 tahun 2025 tentang Optimalisasi penanganan perkara Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan pendekatan keadilan Restoratif.
Adapun tujuan utama rehabilitasi narkoba adalah memulihkan individu dari ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun psikologis, agar dapat kembali hidup sehat, produktif, dan berfungsi normal di masyarakat, karena Penyalahguna/pecandu narkotoka dianggap orang sakit sehingga harus diobati dengan cara Rehabilitasi bukan dipenjara.
Rehabilitasi bukan hanya sekadar menyembuhkan, melainkan proses panjang untuk menghentikan penggunaan zat, mencegah kekambuhan (relapse), dan memperbaiki kualitas hidup sehingga pada akhirnya dapat kembali di tengah masyarakat, hidup normal tidak tergantung lagi dengan Narkotika sehingga dapat menata kembali kehidupan keluarganya yang normal.
Setelah dilakukan paparan dan profiling kehidupan tersangka dan keluarganya oleh Kejari Sawahlunto di hadapan Kajati, Wakajati, Aspidum dan Kasi Narkotika, selanjutnya pada Kesimpulan pimpinan memutuskan permohonan Penghentian Penuntutan perkara Narkotika dapat diterima untuk dilakukan Rehabilitasi Narkotika thd tersangka, dan dalam upaya Penghentian Penuntutan ini disampaikan kpd pimpinan, dilakukan dengan Profesional tanpa adanya Transaksional sebagaimana yang diharapkan oleh Pimpinan.