KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MENGIKUTI ACARA BINCANG PAGI BERSAMA PERSAJA
19 February 2026 |

Bahwa pada Rabu tanggal 11 Februari 2026, Pukul 07.30 WIB, Bertempat di Ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., berserta Para Kasi, Kasubsi dan Jaksa Fungsional, mengikuti Acara Bincang Pagi Bersama PERSAJA.
Dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif terkait Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2025 tentang KUHAP khususnya terkait mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)
dari sudut pandang integritas dan pengawasan internal maupun eksternal kepada para Jaksa,
Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) akan menyelenggarakan acara Bincang Pagi Bersama
PERSAJA dengan menghadirkan Ketua Umum PERSAJA, Ketua Komisi Kejaksaan RI, dan Jaksa
Agung Muda Pengawasan dengan topik “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek
Integritas dan Pengawasan”
Pemberlakuan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai transformasi fundamental dalam sistem peradilan pidana melalui pengadopsian mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) melalui Pasal 78. Pada Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Melalui ketentuan ini, terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat. Meski Jaksa memiliki kewenangan luas untuk memulai kesepakatan ini, hakim tetap wajib melakukan pengawasan. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pengakuan terdakwa dilakukan secara jujur, sukarela, dan tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Ketentuan pasal 78 KUHAP memberikan mandat bagi Jaksa untuk mengoptimalkan kecepatan proses, biaya ringan, dan ketepatan proses administrasi di peradilan, hasil akhir yang adil, benar, dan merata, berdasarkan bukti dan fakta di lapangan tanpa mengorbankan keadilan substantif dan hak-hak dasar para pihak. Sebagai pemegang asas Dominus Litis, Kejaksaan wajib mengintegrasikan standar operasional yang seragam untuk memitigasi risiko disparitas penuntutan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini merupakan langkah krusial untuk menjamin bahwa setiap kesepakatan hukum yang terjalin tetap berpijak pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial.