KEJAKSAAN NEGERI SAWAHLUNTO MELAKSANAKAN ASESMEN TERPADU

17 December 2025 |


Bahwa pada Rabu tanggal 17 Desember, Pukul 09.30 Wib, Bertempat di Kantor BNN Kota Sawahlunto, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Ibu Alfi Soka Hananti, S.H., selaku Anggota Tim Assesment Terpadu BNN Kota Sawahlunto mengikuti Pelaksanaan Asesmen terhadap perkara narkotika.Kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap perkara narkotika merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika yang mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan pendekatan rehabilitatif.Pelaksanaan Asesmen Terpadu bertujuan untuk memperoleh rekomendasi yang komprehensif dan objektif terkait status tersangka, apakah sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengedar narkotika. Hasil asesmen ini menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya, khususnya terkait penempatan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi dan koordinasi yang optimal antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, sehingga penanganan perkara narkotika dapat dilaksanakan secara tepat, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. - from Instagram

Bahwa pada Rabu tanggal 17 Desember, Pukul 09.30 Wib, Bertempat di Kantor BNN Kota Sawahlunto, Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Ibu Alfi Soka Hananti, S.H., selaku Anggota Tim Assesment Terpadu BNN Kota Sawahlunto mengikuti Pelaksanaan Asesmen terhadap perkara narkotika.

Kegiatan Tim Asesmen Terpadu (TAT) terhadap perkara narkotika merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara narkotika yang mengedepankan prinsip keadilan, profesionalitas, dan pendekatan rehabilitatif.

Pelaksanaan Asesmen Terpadu bertujuan untuk memperoleh rekomendasi yang komprehensif dan objektif terkait status tersangka, apakah sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengedar narkotika. Hasil asesmen ini menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya, khususnya terkait penempatan pada lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi dan koordinasi yang optimal antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, sehingga penanganan perkara narkotika dapat dilaksanakan secara tepat, berkeadilan, serta berorientasi pada pemulihan dan perlindungan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Posted by Intagrate Lite