Bahwa pada hari selasa, 9 Desember 2025, Pukul 14.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S. H., M. H., beserta Para Kasi dan Kasubbag serta Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).Kegiatan ini dihadiri Wakil Walikota Sawahlunto, Perwakilan Polres Kota Sawahlunto, Perwakilan Rutan Kelas IIB Sawahlunto, Perwakilan Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto.Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana UmumDalam kegiatan ini, barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain : Narkotika, Pakaian, handphone, Timbangan Digital, kertas, dan barang bukti lainnya. – from Instagram

10 December 2025 |


Check out this new image
Bahwa pada hari selasa, 9 Desember 2025, Pukul 14.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S. H., M. H., beserta Para Kasi dan Kasubbag serta Pegawai pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Tahun 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde).Kegiatan ini dihadiri Wakil Walikota Sawahlunto, Perwakilan Polres Kota Sawahlunto, Perwakilan Rutan Kelas IIB Sawahlunto, Perwakilan Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Sawahlunto, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Sawahlunto.Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap merupakan tugas dan Putusan Pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana UmumDalam kegiatan ini, barang bukti yang akan dimusnahkan antara lain : Narkotika, Pakaian, handphone, Timbangan Digital, kertas, dan barang bukti lainnya. - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite