Bahwa pada Rabu tanggal 26 November 2025, Pukul 09.00 Wib, bertempat di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Adhi Putra Graha, S.H., bersama Para Jaksa, mengikuti Ekspose Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara Daring bersama Direktur A Jampidum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta Kejari se-Sumatera Barat.Bahwa dari kegiatan ekspose Restorative Justice atas satu perkara Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.Restorative Justice di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara di luar persidangan formal melalui dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai keadilan yang memulihkan. Pendekatan ini yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, fokus pada pemulihan keadaan semula dan perdamaian, bukan pembalasan. – from Instagram
26 November 2025 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite