Bahwa pada hari Kamis, 07 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Bidang Intelijen, Bapak Rendra Taqwa Agusto, S.H., melaksanakan Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri SawahluntoKegiatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Rapat Koordinasi ini penting untuk melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat dimana berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.Dalam Perja tersebut Kejaksaan mempunyai Tugas sebagai berikut :1. Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan.2. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.3. Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab.dan Fungsi sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.2. Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya.3. Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu. – from Instagram

7 August 2025 |


Check out this new image
Bahwa pada hari Kamis, 07 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Bapak Eddy Samrah L, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Bidang Intelijen, Bapak Rendra Taqwa Agusto, S.H., melaksanakan Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (PAKEM) di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri SawahluntoKegiatan ini dibuka dengan kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Rapat Koordinasi ini penting untuk melakukan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan masyarakat dimana  berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.Dalam Perja tersebut Kejaksaan mempunyai Tugas sebagai berikut :1. Menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi tentang Aliran Kepercayaan Masyarakat atau Aliran Keagamaan.2. Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum.3. Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab.dan Fungsi sebagai berikut : 1. Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.2. Menyelenggarakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah sesuai kepentingannya.3. Mengadakan pertemuan dengan penganut Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan yang dipandang perlu. - from Instagram
from Instagram
Posted by Intagrate Lite