Bahwa pada hari Senin, 06 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, dilaksanakan Kegiatan Koordinasi Teknis penanganan perkara koneksitas tahap penerimaan SPDP perkara tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka Mohammad Alfian Andrian Pgl Alpin yang diduga melanggar Pasal 340 jo 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , yang mana tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka Muhammad Alfian Andrian Pgl. Alpin dengan pelaku lain yaitu anggota TNI AL aktif bernama Serda Adan Aryan Marsal (penyidikan dilakukanoleh POM Lantamal II Padang), Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Tim Penyidik Polres SawahluntoUpdate terus informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____🌐 kejari-sawahlunto.kejaksaan.go.idFACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew@kejatisumaterabarat#kejarisawahlunto – from Instagram
6 May 2024 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite