Jumat tanggal 17 Februari 2023 Kasi Tindak Pidana Khusus Bapak Andiko,S.H beserta Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Eksekusi Terhadap Terpidana An. Indra Sukriani Putra, A.Md dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bumdes Desa Muaro Kalaban Kota Sawahlunto. Eksekusi Terhadap Terpidana An. Indra Sukriani Putra, A.Md dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bumdes Desa Muaro Kalaban Kota Sawahlunto ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6676 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 21 Desember 2022.____Update informasi anda tentang Kejaksaan Negeri Sawahlunto terbaru di official account Instagram,Facebook dan Youtube kami !!..____FACEBOOK : Kejaksaan Negeri SawahluntoYOUTUBE : Kejakaaan Negeri Sawahlunto NewTWITTER : @JaksaSawahlunto..________#KejaksaanRI#kejatisumbarnew@kejatisumaterabarat @kejaksaan.ri #kejarisawahlunto – from Instagram
17 February 2023 |
Check out this new image 
from Instagram
Posted by Intagrate Lite